Perlu Pengaturan Ketat Kriteria Manajer Investasi
JAKARTA, KOMPAS - Pertumbuhan jumlah manajer investasi yang cukup pesat dan dikhawatirkan menimbulkan persaingan yang tidak sehat sebaiknya diatur oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Pengaturan tersebut berupa penetapan kriteria yang lebih ketat terhadap MI.
“Dari 109 manajer investasi (MI) saat ini, mungkin 10 besar MI telah menguasai 80 persen dana kelolaan. Jadi, banyak juga MI yang dana kelolaannya sangat kecil sekali. Hal ini memerlukan pengaturan kriteria yang lebih ketat oleh pihak otoritas,” kata Presiden Direktur PT Fortis Investments Eko P Pratomo, Minggu (25/2) di Jakarta.
Menurut Eko, pengaturan kriteria MI tersebut bisa berdasarkan skala organisasi, jumlah staf, serta dana kelolaannya. Mengenai jumlah dana kelolaan, Eko menambahkan, perlu diperhatikan bahwa pada awalnya memang jumlahnya kecil. “Namun, dalam beberapa waktu, tentunya bisa dilihat berapa pendapatan MI tersebut. Semakin besar aset yang dikelola, semakin besar pendapatan MI,” katanya.
Ia menilai pembatasan jumlah produk reksa dana tidak perlu dilakukan. Jika reksa dana tersebut tidak memiliki dana kelolaan, dengan sendirinya akan mati. “Saat ini pasar masih membutuhkan variasi instrumen investasi. Rasio dana kelolaan reksa dana terhadap produk domestik bruto masih 2,5 persen. Thailand telah mencapai 12 persen dan Malaysia 16 persen. Jadi, potensi Indonesia masih besar untuk reksa dana,” katanya.
Pekan lalu, Ketua Bapepam Fuad Rahmany mengkhawatirkan jumlah MI yang telah mencapai 109 MI dan produk reksa dana sebanyak 396 produk akan memicu terjadinya persaingan tidak sehat. Otoritas pasar modal merencanakan adanya mekanisme yang dapat mengatur pertumbuhan jumlah MI dan reksa dana tersebut.
Kepala Riset Eurocapital Peregrine Poltak Hotradero mengatakan, hal yang perlu dilakukan Bapepam terkait hal itu adalah edukasi investor individual agar bisa lebih memahami instrumen investasi tersebut. (TAV)
Sumber Kompas Cyber Media.
