Masyarakat Belum Sadar dengan Biaya Transaksi Perbankan
BANDUNG, KOMPAS–Sejumlah banker di Bandung mengakui, masih banyak masyarakat yang belum paham dengan biaya transaksi perbankan yang dibebankan pihak bank kepada nasabah saat membayar tagihan listrik maupun telepon.
Pimpinan Bank Bukopin Cabang Bandung Adhi Bramantya mengatakan, Kamis (12/7), sebagian besar masyarakat belum paham tentang biaya transaksi perbankan yang dibebankan kepada nasabah. Terutama pada transaksi layanan publik, seperti tagihan rekening listrik, air, dan telepon. Akibatnya, muncul penolakan maupun sikap keberatan dari masyarakat.
Padahal, kata Adhi, biaya transaksi atau yang dikenal dengan fee based income itu digunakan perbankan untuk meningkatkan pelayanan dan kenyamanan nasabah. ”Fee based income ini punya aturan, dan setiap bank besarannya berbeda. Sehingga, biaya yang dibebankan setiap bank kepada nasabahnya juga berbeda,” kata Adhi.
Oleh sebab itu, terjadi perbedaan biaya antarbank yang dipermasalahkan sejumlah masyarakat saat membayar tagihan listrik melalui bank. Head of Card Center BPR Karyajatnika Sadaya Andi S Sudjono mengatakan, keberatan yang timbul itu karena nasabah belum terbiasa dengan biaya transaksi perbankan, yang biasanya tidak perlu mereka bayarkan saat membayar tagihan listrik di kantor PLN. Umumnya, biaya yang dibebankan kepda nasabah untuk setiap kuitansi tagihan listrik maupun telepon sekitar Rp 1.600-Rp 4.000. (THT)
Sumber Kompas Cyber Media.

January 14th, 2008 at 3:51 am
Mengenai permasalahan biaya transaksi perbankan, yang menjadi keberatan dari pihak masyarakat umum adalah tidak transparan-nya biaya yang dibebankan kepada pihak masyarakat oleh pihak perbankan. Jika dianggap merupakan suatu kebutuhan oleh pihak perbankan dan “akan meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam ber-transaksi” (disini saya berikan tanda kutip, karena kenyamanan yang manakah yang diberikan oleh pihak perbankan kepada masyarakat dan transaksi tersebut), maka seharusnya dibuatkan suatu ketentuan yang sama diantara semua bank (minimal disuatu regional atau daerah tertentu) sehingga tidak membingungkan pihak masyarakat dalam ber-transaksi.