Benahi Jaminan Berinvestasi
Thursday, July 19th, 2007[JAKARTA] Pemerintah harus segera membenahi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Penanaman Modal (UU PM) di Indonesia. Para investor menilai UU tersebut hanya memihak kaum buruh, sedangkan pemodal tidak memiliki jaminan bila berinvestasi. Dampaknya peringkat produktivitas dan peringkat kemudahan berinvestasi Indonesia di mata dunia semakin terpuruk.
Pengamat ekonomi CSIS, Pande Raja Silalahi kepada SP, di Jakarta, Selasa (17/7), mengatakan, investor asing takut menanamkan modal ke Indonesia. Upah buruh yang terlalu mahal dan kesulitan birokrasi menjadi kendala yang mempengaruhi peringkat daya saing, terutama dalam berinvestasi di Indonesia. Masalah tersebut belum bisa diselesaikan oleh pemerintah melalui UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
