Benahi Jaminan Berinvestasi
[JAKARTA] Pemerintah harus segera membenahi Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan dan UU Penanaman Modal (UU PM) di Indonesia. Para investor menilai UU tersebut hanya memihak kaum buruh, sedangkan pemodal tidak memiliki jaminan bila berinvestasi. Dampaknya peringkat produktivitas dan peringkat kemudahan berinvestasi Indonesia di mata dunia semakin terpuruk.
Pengamat ekonomi CSIS, Pande Raja Silalahi kepada SP, di Jakarta, Selasa (17/7), mengatakan, investor asing takut menanamkan modal ke Indonesia. Upah buruh yang terlalu mahal dan kesulitan birokrasi menjadi kendala yang mempengaruhi peringkat daya saing, terutama dalam berinvestasi di Indonesia. Masalah tersebut belum bisa diselesaikan oleh pemerintah melalui UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Peringkat Indonesia akan semakin terpuruk jika pemerintah tidak segera membenahi kedua UU tersebut. Isi UU tersebut hanya memberatkan para pengusaha dan investor,” ujar Pande.
Dia mengemukakan, UU Penanaman Modal diharapkan mampu mengatur optimalisasi instrumen fiskal, seperti pajak, bea masuk dan cukai untuk menunjang pertumbuhan inves-tasi. UU itu juga diharapkan bisa menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, termasuk menjawab persoalan pertanahan, modal, dan keuntungan
Di lain sisi, harga pasar tenaga kerja Indonesia di mata dunia dikategorikan sangat mahal. Investor yang berinvestasi harus memikirkan upah buruh serta pesangon apabila buruh tersebut terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain upah buruh, pajak perusahaan yang tinggi juga memberatkan investor atau pengusaha asing yang ingin memulai usahanya.
Karena itu, tuturnya, perusahaan besar lebih memilih untuk memakai sistem kontrak karyawan selama dua tahun. Dengan begitu, pengusaha bebas dari biaya buruh yang tinggi, dan bisa memberhentikan karyawan setelah masa kontrak habis tanpa pesangon. Dampaknya, daya serap tenaga kerja menurun dari 400.000 per satuan Produk Domestik Bruto (PDB) menjadi 200.000 per PDB.
“Cara yang ditempuh akhirnya hanya merugikan buruh. Dampaknya produktivitas semakin menurun. Ekonomi tumbuh namun pengangguran dan orang miskin semakin bertambah. Ini yang harus dibenahi pemerintah,” tegasnya.
Mengenai peringkat daya saing, Pande meminta agar tidak dipandang terlalu sempit. Sepertinya, bila peringkat Indonesia menurun, maka produk dalam negeri sudah tidak laku di pasar dunia. Padahal, Indonesia masih memiliki kelebihan di faktor lain, seperti lokasi wisata strategis, dan hasil alam berupa kerajinan tangan yang diakui dunia.
Pengusaha Kecil
Terkait dengan daya saing, lanjut Pande, pemerintah juga belum menyentuh pengusaha kecil untuk mengambil kredit di bank. Bunga pinjaman yang terlalu besar dan prosedur yang bertele-tele membuat pengusaha memilih gulung tikar.
“UU kita belum bisa merangkul pengusaha kecil dan investor asing. Seharusnya Menteri Perindustrian menjadi jembatan penghubung antara pengusaha dengan pihak perbankan sehingga Indonesia tidak menjadi negara miskin dalam hal produktivitas,” paparnya
Dia berpendapat, upaya yang dilakukan untuk memperbaiki peringkat daya saing Indonesia di mata dunia mencakup tiga hal, yaitu membenahi birokrasi, menjamin kesejahteraan buruh, dan memperbaiki infrastruktur.
Sementara itu, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), M Luthfi mengungkapkan, produktivitas Indonesia justru meningkat selama tiga tahun belakangan. Meskipun tidak di semua sektor, Indonesia masih mampu berkompetisi dengan Vietnam dan India. “Saat ini daya saing produk Indonesia berangsur-angsur naik. Produktivitas meningkat dan pasar dunia bisa menerima produk yang diekspor ke luar. Ini membuktikan industri kita semakin maju,” ungkapnya kepada SP.
Berdasarkan hasil survei World Economic Forum (WEF) dalam konteks daya saing usaha, pada 2005 Indonesia berada di posisi 122 dari 148 negara. Pada 2006 naik 30 peringkat, berada di posisi 92 dari 108 negara. Sementara pada 2007 kembali naik 42 peringkat, yaitu di posisi 50 dari 125 negara.
Meskipun mengalami peningkatan, produktivitas Indonesia masih tetap ketinggalan jauh dari Malaysia, Singapura, Jepang, dan Thailand. Luthfi menambahkan, pemerintah jangan hanya sibuk memikirkan peringkat dunia. Pembenahan ke semua sektor harus tetap dilakukan untuk tetap mempertahankan kualitas.
“Peringkat daya saing bukan untuk dibanding-bandingkan antarnegara. Harus dilihat juga latar belakang keberhasilan suatu negara,” tandasnya. [EAS/M-6]
Sumber SuaraPembaharuan.com
