Bapepam-LK Kaji Aturan Main Asuransi

[JAKARTA] Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) selaku otoritas industri asuransi tengah mengkaji aturan main Perasuransian seperti jumlah permodalan minimal, jumlah aktuaris, sistem pengelolaan risiko dan tingkat kualitas sumber daya manusia.

Kajian dilakukan untuk mengetahui standar dari pilar-pilar penopang industri asuransi yang ideal, sehingga bisa mengetahui kualitas para pemain di industri ini yang layak untuk beroperasi.

“Kami sulit mengukur berapa jumlah asuransi yang dibutuhkan, sebab itu langkah yang dilakukan melalui pengetatan aturan main,” kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany dalam sambutannya pada acara pemberian penghargaan Industri Asuransi Terbaik 2007 versi majalah Investor di Jakarta, Senin (11/6).

Fuad mengatakan, langkah pengetatan aturan itu, karena dari 130 perusahaan asuransi yang ada dengan pangsa pasar yang masih relatif kecil menyebabkan terjadinya persaingan yang tidak sehat seperti perang tarif premi.

“Sebab itu, pengetatan aturan dimaksudkan supaya industrinya berkualitas, sehingga yang tidak pantas jadi pemain kita harus paksa keluar,” tegas Fuad.

Seperti diketahui, untuk aturan permodalan asuransi saat ini Departemen Keuangan masih mempertahankan rasio kesehatan perusahaan (Risk Based Capital/RBC) tahun ini pada level 120 persen.

Sebelumnya sempat ada usulan untuk meningkatkan perhitungan rasio kesehatan perusahaan asuransi dari minimal 120 persen menjadi 150 persen, supaya lebih menjamin kesehatan perusahaan dan keamanan nasabah.

Dijelaskan, industri asuransi memiliki prospek terutama dalam mengembangkan perannya sebagai agen pembangunan. Pada sektor asuransi umum/kerugian tercatat 33 persen dari total investasi senilai Rp 15 triliun pada akhir tahun 2005 ditempatkan pada saham, obligasi surat utang negara (SUN), dan reksadana.

Untuk sektor asuransi jiwa, hampir 69 persen dari total investasi sebesar Rp 45 triliun per akhir tahun 2005 ditempatkan pada jenis-jenis investasi yang sama. Selama tahun 2006, porsi investasi pada jenis-jenis tersebut di atas tumbuh 12 persen untuk sektor asuransi umun/kerugian dan hampir 37 persen untuk sektor asuransi jiwa.

Kendati demikian, dibandingkan dengan negara-negara maju, Indonesia memang masih harus bekerja keras agar dapat mengejar ketertinggalan di bidang perasuransian. Sampai saat ini kontribusi industri perasuransian Indonesia terhadap produk domestik bruto (PDB) baru mencapai sekitar 1,6 persen. Di negara-negara maju, kontribusi industri perasuransian terhadap PDB mencapai sekitar 7 persen, bahkan ada yang mencapai lebih dari 10 persen.

Industri perasuransian Indonesia tambah Fuad, masih ketinggalan dari industri perbankan nasional pada tahun 2006 telah mencapai 53,9 persen dari PDB sedangkan total aset lembaga keuangan nonblank (asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, modal ventura dan pegadaian) baru mencapai 10,3 persen dari PDB.

Asuransi Terbaik

Dalam acara tersebut, sembilan perusahaan asuransi nasional berhasil meraih predikat “Asuransi Terbaik 2007″ Versi Majalah Investor. Satu perusahaan asuransi sosial meraih penghargaan khusus atas perannya kepada masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Selain itu ditetapkan juga 20 asuransi jiwa dan umum yang masuk dalam The Best 20 Insurance Companies 2007. [B-15]

Sumber Harian Sinar Harapan

Leave a Reply